Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the broken-link-checker domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5999482/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Perbedaan SIM Baru dan Lama - Catcilku

Perbedaan SIM Baru dan Lama

Perbedaan SIM Baru dan Lama

Daftar Isi

Yuhuy … senangnya. Setelah 2 tahun lamanya tidak memiliki SIM A, sekarang sudah punya kembali. Caranya dengan ikut pembuatan SIM kolektif yang dikoordinir oleh LMK, beberapa waktu yang lalu. Setelah mendapatkan informasi dari ibu mantan Ketua RW. Ternyata membuat SIM kolektif memaksa kita untuk merogoh kocek yang agak dalam. Dibanding kalau membuat SIM secara mandiri. Ya begitulah, ada harga yang dibayar untuk mendapatkan kemudahan.

Sampai sekarang saya tidak tahu dan sangat penasaran. Apakah pembuatan SIM menggunakan biro jasa atau secara kolektif yang dikoordinasi oleh suatu lembaga itu resmi atau tidak? Maksudnya diperbolehkan atau tidak oleh pihak kepolisian. Karena ya begitu, anda tahu sendirilah. Ada perbedaan yang begitu mencolok. Jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk biaya pembuatan SIM nya. Tapi selama masih banyak biro jasa yang berdiri dan menawarkan jasanya. Begitu pula dengan banyaknya pembuatan SIM secara kolektif yang ditawarkan oleh beberapa lembaga yang mengkoordinasikannya. Sepertinya pihak kepolisian membolehkan 😁. 

Pastinya senanglah ya bisa punya SIM A lagi, pakai banget senangnya. Jadi tidak perlu khawatir melanggar peraturan saat mengemudi. Saya selalu berusaha menjadi pengemudi yang taat peraturan dan tertib di jalan raya. Kan jelas, siapapun warga negara Indonesia yang sudah cukup umur. Bila ingin mengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sesuai dengan bunyi pasal 86 dari Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan fungsi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengemudikan kendaraan bermotor:

  1. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi
  2. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
  3. Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Membaca pasal 86 ayat (1) dari Undang Undang itu, saya jadi penasaran. Apakah benar semua pemilik SIM yang ada, memiliki kompetensi dalam mengemudi ya? Itu berarti menunjuk kepada saya juga ya 😅. Melihat kondisi karut marut lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Sepertinya masalah kompetensi ini harus benar-benar menjadi perhatian semua pihak. Utamanya tentu pihak kepolisian, selaku pihak yang bertanggung jawab meluluskan dan mengeluarkan Surat Izin Mengemudi bagi masyarakat pemohon. 

Sehingga tidak ada lagi pengemudi yang sembarangan saat mengendarai kendaraan bermotornya. Apalagi sampai bawa-bawa gender dan menghina kami kaum wanita. Dengan kalimat yang membuat hati panas dan mau marah. “Maklumi saja, namanya juga perempuan. Tuh lihat sein kemana beloknya ke mana.” Atau ada juga kalimat seperti ini: “oh pantes yang nyetir perempuan.”

Padahal banyak juga kaum pria yang melakukan hal yang sama. Mengingat yang  menjadipengendara kendaraan bermotor terbanyak adalah kaum pria. Banyak kaum pria yang kasih sein ke mana belok malah ke mana. Menerobos, garis pembatas saat menunggu lampu merah berubah menjadi hijau. Menerobos rambu verboden dengan santainya, dan aneka pelanggaran lainnya. Intinya adalah mengemudilah yang baik, taati peraturan dan milikilah kompetensi mengemudi yang baik sebelum berkendara di jalan raya. Sehingga sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang Undang.

Beda SIM Baru dan Lama

Hei, setelah dilihat-lihat ternyata ada yang beda loh. Tampilan dari SIM A baru yang saya miliki. Dimulai dari desain, warna, hingga data yang ditampilkan. Walau masih didominasi dengan warna putih (eh, atau abu-abu itu ya) dan sebagian kecil berwarna merah sebagai latarnya. Apa saja beda SIM baru dan Lama? Langsung saja yuk, temui beberapa perbedaan yang ada di SIM baru:

  1. Desain dan warna

Kalau yang lama latar SIM berwarna putih dengan bertuliskan SIM sebagai latar. Sekarang latar berwarna abu-abu, di bagian atas ada warna merah dan putih ber-glitter. Sepertinya sebagai lambang bendera merah putih. Bertuliskan Indonesia di bawahnya ada keterangan Surat Izin Mengemudi. Lengkap dengan logo milik kepolisian Republik Indonesia. Tidak ketinggalan tulisan huruf A besar berwarna hitam, menandakan SIM A. Ada pula tambahan gambar peta Indonesia berwarna abu-abu sebagai latar 

  1. Foto diri dan masa berlaku SIM

Yang terbaru, foto diri ditampilkan dua kali. Posisinya masih ditempat yang lama yaitu sebelah kiri. Sementara tambahannya ada disebelah kanan bawah dengan ukuran yang lebih kecil dan berwarna hitam saja. Masa berlaku berada di bawah foto kecil berwarna hitam. Sebagai tambahan, masa berlaku SIM keluaran terbaru telah diubah. Kalau dulu mengikuti tanggal lahir, sekarang mengikuti kapan SIM tersebut dicetak dan dikeluarkan. Jangka waktu tetap sama selama lima tahun. SIM saya dan seluruh peserta yang ikut pembuatan SIM kolektif, masa berlakunya sama. Yaitu akan habis pada tanggal 23 Agustus 2025.

  1. Tanda tangan dan cap sidik jari

Dulu berada di sebelah kanan bawah setelah cap sidik jari, sekarang tanda tangan berada di bawah foto diri. Cap sidik jari ditiadakan

  1. Isian data diri

Sudah tidak ada judul isian data, seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, tinggi, pekerjaan, no SIM, masa berlaku. Semua judul hilang digantikan dengan angka 1 sampai dengan 6. Dilanjutkan dengan isian data diri. Tulisan jalan (Jl.) yang biasa dituliskan saat membuat isian alamat dihilangkan. Langsung nama jalannya saja. Tinggi badan dihilangkan diganti dengan golongan darah dan jenis kelamin di sampingnya. Terakhir diisikan wilayah kepolisian yang mengeluarkan, karena SIM saya buat di Jakarta, maka tertulis Metrojaya. Semuanya tertulis dengan huruf besar semua, seperti SIM lama

  1. Barcode dan tanda tangan pejabat yang berwenang

Keberadaan keduanya sudah ditiadakan dari desain SIM yang baru

  1. Sisi belakang SIM dan hologram

Berubah dari berwarna biru muda menjadi abu-abu tua, desain hologramnya pun berubah. Saya pribadi lebih suka desain hologram yang lama, karena bila digerakkan akan terlihat warna pelangi. Sementara yang baru hanya akan terlihat warna hijau. Tulisan ketentuan pidana diganti dengan perhatian.

Secara keseluruhan saya lebih suka desain dan warna SIM yang lama dibandingkan yang baru ini. Oh iya, saya ingin memberi masukan. Kalau bisa di bagian data diri pengemudi, ditambahkan isian agama. Bagi kami umat Islam, kolom agama ini sangatlah penting. Sama pentingnya untuk dicantumkan di SIM, seperti halnya pencantuman di KTP. Bertujuan untuk mempermudah proses identifikasi bila ada kejadian yang tidak diinginkan. Contohnya: kalau–nauzubillahiminzalik–pengemudi mengalami kecelakaan, hingga menyebabkannya tewas di tempat. Maka jenazahnya akan diperlakukan dan dirawat sesuai dengan syariat agama yang dianutnya. 

Saat mengambil SIM di kelurahan kemarin, panitia dari LMK sempat memberi bocoran kalau SIM nya bisa digunakan sebagai uang elektronik. Bisa digunakan untuk alat pembayaran elektronik, salah satunya membayar tol. Sepulang dari kelurahan langsung cari informasi di dunia maya, untuk menghilangkan rasa penasaran. Ternyata benar SIM keluaran baru ini bernama SIM pintar dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 22 September 2019. 

Bagaimana pendapat anda, lebih suka yang mana desain SIM lama atau yang baru? Tapi pertanyaan yang terpenting adalah, apakah anda sudah memiliki SIM sebagai syarat kepatuhan sebagai seorang pengemudi? 

blog catcilku

Terima kasih sudah membaca postingan di blog catcilku.com. Semoga dapat memberi pencerahan dan bermanfaat buat Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

catcilku.com

Hai selamat datang di blog catcilku. Blog ini adalah catatan kecilku untuk saling berbagi macam-macam cerita dan cita. Semoga bermanfaat

- Titi Bdy -

PROGRAM
Peserta BRT Network Growth Organic Periode April - Agustus 2024
KOMUNITAS

Copyright ©dinti 2024 | All Rights Reserved