Mengenal Perundungan sebagai Literasi Kewargaan

Literasi kewargaan cegah perundungan

Daftar Isi

Perundungan (bullying), siapapun tidak pernah berharap menjadi pelaku. Atau malah menjadi korban. Oleh karena itu penting agar semua orang mengenal perundungan sebagai literasi kewargaan. Sehingga bisa menghindarinya saat di kehidupan sosial. 

Mengenal Perundungan sebagai Literasi Kewargaan

Dalam kehidupan, tidak bisa dihindari akan adanya interaksi. Dengan sesama manusia. Dari interaksi tersebut adakalanya akan ditemui peristiwa-peristiwa. Menyenangkan maupun tidak menyenangkan. 

Salah satu peristiwa tidak menyenangkan adalah tindakan perundungan. Jangan salah, perundungan mungkin saja terjadi di sekitar kita. Bahkan sangat dekat. Atau malah secara tidak sadar malah jadi pelakunya. 

Tindakan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lainnya. Padahal maksudnya bercanda. Tidak serius, atau tidak sengaja. Namun dianggap sebagai tindakan perundungan. Sebenarnya apa pengertian perundungan? 

Perundungan 

Adalah perilaku tidak menyenangkan yang terjadi secara berulang. Baik secara verbal, fisik, atau sosial di dunia nyata dan dunia maya. Yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.

Jadi, setelah membaca pengertian perundungan di atas. Tidak mungkin semua orang dianggap sebagai pelaku perundungan. Hanya karena tindakan atau ucapan yang dilakukannya. Menyebabkan ada perasaan tidak nyaman orang lain. 

Pembedanya adalah di pengulangan. Dikatakan sebagai tindakan perundungan bila ada tindakan pengulangan. Bila tidak ada pengulangan maka tidak bisa dikatakan perundungan. Namun begitu sebaiknya tidak dilakukan tindakan yang menyebabkan ketidaknyamanan.

Seringkali terdengar tindakan perundungan yang terjadi. Melibatkan adanya penggunaan kekuatan. Biasa disebut dengan traditional bullying. Tapi pada kenyataannya, tindakan perundungan tidak terbatas pada penggunaan kekuatan. 

Bisa jadi, tatapan dan kata-kata pun bisa dikatakan sebagai tindakan perundungan. Bila dilakukan secara berulang dan mengakibatkan ketidaknyamanan. Bagi seseorang atau kelompok tertentu. Berikut adalah jenis perundungan yang sering terjadi.

Jenis perundungan

Perundungan Fisik

Tindakan perundungan yang dilakukan dengan kekerasan dan mengarah pada fisik. Akibat dari perundungan fisik ini bisa terlihat dan berbekas pada fisik korban. Bisa jadi timbul luka bahkan cacat dalam kasus tertentu. 

Contoh dari perundungan fisik diantaranya: memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, dan melecehkan secara seksual.

Perundungan Sosial/Hubungan

Ini sering terjadi dalam kehidupan sosial sehari-hari. Baik sebagai warga sekolah maupun lingkungan di rumah. Bisa pula terjadi dalam hubungan antar dua orang saja. Tidak terbatas pada kehidupan di dunia nyata.

Bisa pula terjadi di dunia maya, bahkan keduanya. Mengajak orang lain untuk menjauhi seseorang, mengeluarkan teman dari grup. Menyebarkan rumor atau gosip. Merupakan beberapa contoh tindakan perundungan sosial/hubungan.

Perundungan Verbal

Tanpa disadari perundungan verbal ini sering terjadi di masyarakat. Di mana orang yang lebih tua melakukannya kepada anak kecil. Biasanya berupa ucapan secara verbal. Awalnya mungkin bercanda, namun dilakukan berulang. 

Bahkan pada akhirnya ucapan yang awalnya bercanda tersebut. Berubah menjadi label yang terus tersemat. Pada diri anak kecil tersebut hingga dewasa. Contohnya: memanggil dengan sebutan “panjul”. 

Bentuk perundungan verbal lainnya: mengancam, memberi julukan, merendahkan, memanggil dengan sebutan yang tidak disukai.

Perundungan Siber (cyberbullying)

Dengan kehadiran teknologi digital. Berarti kita berada serta menjalani kehidupan di dua dunia sekaligus. Yakni dunia nyata dan dunia maya (siber). Karenanya, saat ini bisa terjadi perundungan langsung di dua dunia. 

Perundungan siber berarti terjadi di dunia siber (maya). Seringnya diawali dari percakapan di media sosial. Atau aplikasi percakapan. Diantaranya yaitu memberikan komentar kasar, mengancam hingga menyakiti, disampaikan di dunia maya (contoh: media sosial). 

Seperti sudah disinggung sebelumnya, dalam tindakan perundangan. Ada pihak-pihak yang terlibat. Yakni pelaku, korban, dan saksi. 

Pelaku

Memiliki fisik yang lebih kuat, keinginan menguasai orang lain, hiperaktif, dan impulsive.

Korban

Cenderung sulit bersosialisasi, memiliki fisik yang berbeda pada umumnya (fisik, keadaan)

Saksi (bystander)

Seseorang atau kelompok yang melihat atau menyaksikan kejadian bullying

Dampak Bullying

• Kesakitan fisik dan psikologis

• Menurunnya Kepercayaan diri(self-

esteem).

• Malu, Trauma, merasa sendiri, serba salah

• Takut Sekolah

• Korban mengasingkan diri dari sekolah

• Menderita Ketakutan Sosial Timbul keinginan

bunuh Diri

KORBAN

PELAKU

⮚ Perasaan tidak menyenangkan (ketakutan, tekanan

psikologis)

⮚ Khawatir menjadi korban

Parental involvement pelibatan kepada orang tua 

Pemberian reinforcement 

Membuat komitmen bersama anti bullying

Contoh Tindakan Pencegahan

1. Melakukan sosialisasi anti kekerasan disekolah

2. Meningkatkan kedisiplinan dikalangan siswa

3. Menindak tegas perilaku kekerasan

4. Mengajarkan siswa cara meregulasi emosi

5. Mengajak siswa berperilaku asertif

6. Mengajarkan Siswa strategi menyelesaikan masalah

blog catcilku

Terima kasih sudah membaca postingan di blog catcilku.com. Semoga dapat memberi pencerahan dan bermanfaat buat Anda.

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

catcilku.com

Hai selamat datang di blog catcilku. Blog ini adalah catatan kecilku untuk saling berbagi macam-macam cerita dan cita. Semoga bermanfaat

- Titi Bdy -

PROGRAM
Peserta BRT Network Growth Organic Periode April - Agustus 2024
KOMUNITAS

Copyright ©dinti 2024 | All Rights Reserved