Ikut Pembuatan SIM Kolektif

Pembuatan SIM kolektif

Alhamdulillah, akhirnya bisa punya SIM A lagi. Setelah dua tahun lamanya SIM A nya tidak aktif. Terlewat tanggal memperpanjangnya, jadi sudah dianggap kedaluarsa, gosong, tidak berfungsi. 

Sempat luntang lantung tidak punya SIM itu tidak enak. Apalagi sering diminta gantian nyetir saat menemani teman ke suatu tempat. Mau terus-terusan menolak tidak enak. Padahal teman itu sudah tahu kalau SIM A milik saya sudah tidak aktif lagi. Jadi seharusnya tidak meminta gantian menyetir iya kan? Akibat lupa memperpanjang SIM dan baru sadar setelah lewat beberapa bulan. 

Jadi malu sendiri, kalau diingat. Atau malah saya kualat ya? karena pernah menertawakan tante sendiri. Kebetulan saat itu tante yang datang dari Jawa Tengah sedang berkunjung ke rumah. Bercerita kalau belum lama ini, baru saja selesai mengurus SIM nya yang telat diperpanjang. Nah, saat itu saya menertawakannya. Bahkan mempertanyakan, kok bisa sampai kelewatan untuk memperpanjang? Saat itu tidak mengira kalau saya akan mengalami hal yang sama.

Yup benar, saya mengalami nasib yang sama dengan tante. Lupa untuk memperpanjang SIM. Malah sampai kelewatan jauh sekali, dari masa berlakunya habis. Kalau tidak salah sampai enam bulan lamanya. Nasib deh malah pakai banget, kalau SIM sudah kelewat masa berlakunya. Karena menurut peraturan walau hanya satu hari terlewat. Maka pemilik SIM harus membuat yang baru–tidak bisa diperpanjang–pembuatannya pun dilakukan di Satpas Daan Mogot sana. Kebayang dong bagaimana repotnya, jauhnya, panasnya, antrenya, tesnya, dan UANGnya. Yang ada bawaannya malas untuk membuat SIM baru lagi. 

Tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara ada kebutuhan untuk mengemudikan mobil (walau tidak sering). Jadi membuat saya tidak nyaman, karena membuat saya harus melanggar peraturan mengemudi di jalan raya. Tepatnya melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009. Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 77 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. 

Dengan kenyataan tersebut, memaksa saya untuk memikirkan bagaimana caranya bisa memiliki SIM A kembali. Utamanya bagaimana saya mendapatkan uang untuk membayar pembuatan SIM A yang baru. Jumlahnya pembayaran tentu akan beragam, tergantung dengan bantuan siapa akan membuat SIM A nya. Pilihannya adalah secara mandiri, menggunakan biro jasa, atau secara kolektif. Pertama, yang harus dilakukan adalah bertanya untuk mengumpulkan informasi. Mana yang termudah persyaratannya dan termurah biaya yang harus dikeluarkannya.

Bila membuat SIM menggunakan biro jasa, katanya tinggal datang ke Satpas untuk foto saja. Tapi sanksi, mengingat pengalaman dahulu kala. Saat pertama kali membuat SIM dengan bantuan biro jasa. Begitu pula saat mendapatkan cerita dari pengalaman suami. Katanya kalau menggunakan biro jasa pembuatan SIM. Kita tinggal datang untuk foto, sudah pasti lulus, dan mendapatkan SIM yang diinginkan. Nyatanya tidak begitu, tetap harus ikut ujian tertulis, tes kesehatan (mata), dan ujian praktek. Sampai menghabiskan waktu lama, dari pagi hingga sore. Kebayang capeknya. Padahal sudah mengharap, datang langsung foto. Tunggu sebentar untuk mendapatkan SIM nya lalu pulang. 

Sudah beberapa biro jasa yang ditanya, rata-rata tidak memberikan penjelasan dengan baik. Seperti ada yang ditutupi, soal langsung datang untuk foto, tidak berterus terang. Makanya sampai dua tahun lebih malas mau membuat SIM. Masih menunggu momen dan kesempatan. Lagi pula, jarang-jarang berkesempatan untuk mengemudi mobil. Selama dua tahun itu pula tanpa berbekal SIM A, beberapa kali saya mengemudikan mobil. Jangan ditanya setiap kali mengemudi, timbul rasa bersalah, deg-degan, dan takut. Namanya juga melakukan pelanggaran. 

Jadi, setiap diminta untuk gantian mengemudi, saya meminta jaminan lebih dulu kepadanya. Kalau sampai diberhentikan oleh polisi, harus diurusi. Alhamdulillahnya, aman jaya. Bahkan tanpa memiliki SIM A, sudah gantian mengemudi sampai Lampung dan Palembang. Jangan ditiru ya 😅. Maafkan ya Pak Polisi. Insyaallah tidak diulang lagi, kan sekarang sudah punya SIM A nya. Semoga tidak terlewat lagi untuk melakukan perpanjangan SIM A nya. Karena sekarang lebih berpotensi membuat banyak orang terlewat melakukan perpanjangan SIM nya. Sebab ada beberapa perubahan peraturan, jadi beda SIM baru dan SIM lama. Diantaranya tanggal kedaluarsanya.

Ikut Pembuatan SIM Kolektif

Tidak pernah mengira sebelumnya, kalau berkesempatan untuk ikut pembuatan SIM kolektif. Yang dikoordinir oleh pihak kelurahan, di mana saya tinggal. Ibu yang memberikan informasi tentang pembuatan SIM kolektif dari kelurahan. Beliau mendapatkan informasi saat belanja di toko milik anaknya ibu mantan Ketua RW, yang tinggal di depan rumah. Kebetulan ibu mantan Ketua RW ini masih aktif berkegiatan di kelurahan hingga kini, walau sudah tidak jadi Ketua RW lagi.

Jadilah saya segera ikut mendaftarkan diri. Ternyata uang yang harus dikeluarkan lumayan besar untuk ikut pembuatan SIM kolektif. Tidak beda jauh dengan menggunakan biro jasa. Bandingkan saja, biaya resminya hanya 120 ribu sementara kalau ikut SIM kolektif 760 ribu. Selisihnya luar biasa bukan? 

Walau harganya mahal, karena kebutuhan, males capek, tidak mau repot, dan cari jalan cepat. Mau tidak mau, banyak yang memilih ikut pembuatan SIM kolektif, termasuk saya. Pertimbangannya daripada harus mengurus sendiri, tidak ada jaminan lulus ujian dan mendapatkan SIM. Bahkan dengar cerita dari banyak orang, yang mengurus sendiri. Ada yang sampai 3 kali ikut ujian, belum juga berhasil mendapatkan SIM yang diinginkan. Menurut hemat saya, pilihan terbaiknya adalah ikut pembuatan SIM kolektif dari kelurahan.

Proses Pembuatan SIM Kolektif

Selama ini saya memang belum pernah tahu atau dengar. Kalau di kelurahan tempat tinggal, ada pembuatan SIM kolektif. Baru kali ini dengar dan langsung ikut. Proses pembuatan SIM Kolektif yang dikoordinasi oleh Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) sangat cepat. Dari mulai mendaftar pada tanggal sampai waktu pelaksanaan, hanya tiga hari saja. Memang sih saat saya mendaftar, adalah hari terakhir batas waktu pendaftarannya. Sempat kaget juga, saat tanya kapan waktu pelaksanaan ke Daan Mogot. Dijawab Minggu ini. Yang dimaksud minggu ini ternyata hari Ahad, bukan pekan. Baiklah, lebih cepat lebih asyik.

Peserta yang ikut pembuatan SIM kolektif dari Kelurahan kami ada kurang lebih 160 orang. Terbagi menjadi dua kloter, pagi dan siang. Pagi hari, ada dua bus disediakan untuk mengangkut peserta Ke Daan Mogot. Dua bus yang disediakan untuk keberangkatan pagi, sudah ada di depan kelurahan sejak pukul 6 pagi. Saya sempat melihatnya saat gowes pagi. Sisa peserta diberangkatkan siang hari dengan satu bus. Karena mendaftar di hari terakhir, saya mendapat giliran siang hari. Rencananya akan diberangkatkan pada pukul 11 siang dari Kelurahan.

Sepulang dari gowes, badan sempat sedikit menghangat. Khawatir juga kalau nanti diperiksa suhu badan dan disuruh pulang ke rumah. Mengingat masih kondisi pandemi COVID 19. Menghindari hal tersebut, saya pun minta diantar suami ke Daan Mogot. Kami pun berangkat dari rumah sekitar pukul 11 lewat sedikit. Perjalanan cukup lancar, sampai juga ke Satpas Daan Mogot. Walau sempat kesasar ke Samsat Daan Mogot. Untung tidak jauh nyasarnya, hanya berjarak 2 kilometer lebih ke depan saja.  

Sesampainya kami di Satpas Daan Mogot, tidak lama bus yang membawa rombongan pun sampai. Saya pun berbaur dengan rombongan untuk mendapatkan keterangan. Bersama-sama kami rombongan peserta yang akan membuat SIM kolektif, masuk ke dalam aula untuk menunggu. Prosesnya pembuatan SIM kolektif sangat cepat, tidak sampai satu jam sepertinya. Saat menunggu, nama saya pun dipanggil petugas. Diberikan formulir untuk diisi dan langsung cek mata (penglihatan).

Para peserta yang sudah mengisi formulirnya, masih harus menunggu peserta lain. Agar diberikan pengarahan bersama-sama. Tidak lama pengarahan yang diberikan oleh petugas, hanya kurang lebih lima menit. Isinya untuk mengingatkan peserta, saat di foto nanti akan ada dua layar monitor. Satu menghadap petugas satunya lagi menghadap peserta. Di layar monitor yang menghadap ke peserta akan ditampilkan data diri peserta pembuat SIM. Kami diminta untuk memeriksa, apakah data yang ditampilkan sudah benar. Bisa langsung minta diperbaiki oleh petugas yang melayani kalau ada data yang salah. Supaya tidak ada kesalahan lagi saat dicetak ke dalam SIM baru. 

Karena kalau ada kesalahan, maka tidak akan bisa diperbaiki. Kecuali harus membayar kembali (seperti membuat baru). Apabila SIM dalam waktu sehari, tiba-tiba hilang. Maka bisa minta untuk dicetak ulang. Biasanya SIM langsung jadi, tapi berhubung pembuatan secara kolektif. Jadi pengambilannya dikoordinasikan oleh pihak LMK. Peserta diminta mengambil SIM nya masing-masing di kelurahan, keesokan harinya (Senin).

Saya kebetulan baru hari Selasa bisa mengambil ke ruangan LMK di kelurahan. Baru tahu juga, kalau ternyata LMK diberikan fasilitas dan memiliki ruangan tersendiri di kelurahan. Saat menerima SIM, baru tahu kalau ada perbedaan antara SIM lama dan SIM baru. Sekilas terlihat sama dari segi ukurannya, namun dari segi desain dan isinya jauh berbeda.

Alhamdulillah, SIM A baru sudah ada di tangan, sudah tidak deg-degan lagi nantinya kalau harus nyetir 😁. Yuk, kita jalan kapan-kapan.

Terima kasih telah membaca postingan ini, semoga bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk meninggalkan komentar dan bantu share ya, terima kasih 😊.  |  -Titi Bdy-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Catcilku

Hai selamat datang di blog catcilku. Blog ini adalah catatan kecilku untuk saling berbagi macam-macam cerita dan cita. Semoga bermanfaat.

-Titi Bdy-

Yang Menarik
Baca Juga yang Ini
Komunitas
Site Map

Copyright ©dinti 2022 | All Rights Reserved